082147567772
×
Home
Layanan
Tentang
Artikel
FAQ
Kontak
Login
izinlancar
Kami menyediakan solusi untuk pengurusan berbagai perizinan perusahaan anda.
selengkapnya
Previous
Next
Klien Kami
Layanan Kami
Produk Unggulan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Identitas tunggal usaha anda melalui sistem OSS untuk proses perizinan digital yang cepat.
PB UMKU
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan operasional dan komersial usaha Anda.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin yang diperlukan sebelum memulai pembangunan atau renovasi gedung.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat resmi yang memverifikasi bangunan Anda aman, layak huni, dan sesuai standar teknis.
Analisa Dampak Lalu-Lintas (ANDALALIN)
Kajian dampak lalu lintas yang diperlukan untuk kelengkapan dokumen perizinan lingkungan Anda.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan untuk usaha yang tidak memerlukan AMDAL atau UKL-UPL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Kajian dampak lingkungan untuk usaha berskala besar yang berpotensi mempengaruhi lingkungan sekitar.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Pengelolaan lingkungan untuk usaha berdampak sedang yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Dokumen evaluasi lingkungan untuk usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki AMDAL.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Pengelolaan lingkungan untuk usaha berisiko rendah-sedang yang sudah berjalan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan Anda oleh pemerintah secara berkala.
Perizinan Berusaha Terkait Pemanfaatan Ruang
Izin pemanfaatan ruang untuk memastikan usaha Anda sesuai tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
Konsultasi Dengan Kami Via Whatsapp
Klik tombol berikut
Konsultasi
Artikel Terbaru
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
06 November 2025 03:46
oleh : Super Admin