Usaha Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah dokumen lingkungan yang disusun untuk usaha atau kegiatan dengan dampak kecil hingga menengah terhadap lingkungan. Dokumen UKL-UPL berisi rencana pengelolaaan dampak negatif suatu kegiatan terhadap lingkungan. Berbeda dengan AMDAL, UKL-UPL mempunyai proses yang lebih sederhana.
