PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Divisi: Izin Usaha

Estimasi Biaya:

Izinlancar menawarkan layanan komprehensif untuk membantu anda mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan pengalaman dan pemahaman tentang peraturan yang berlaku, izinlancar memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung berjalan dengan efisien dan transparan.


Persyaratan

Berikut persyaratan untuk membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menurut PP Nomor 28 Tahun 2025:

  1. Akun SIMBG
  2. Sertifikat tanah
  3. KTP Pemohon/Direktur
  4. Akta Pendirian dan Pengesahan (Jika Pemohon berbentuk Badan Usaha)
  5. Akta Perubahan dan Pengesahan (Jika Pemohon berbentuk Badan Usaha)
  6. KTP Pemilik Tanah (Jika Pemilik tanah berbeda dengan Pemohon)
  7. Akta Jual Beli (Jika Ada)
  8. Kesesuaian Tata Ruang (Jika Ada)
  9. Izin In Gang (Jika Ada)
  10. Rekomendasi Kebudayaan (Untuk bangunan di Kota Yogyakarta yang berada di kawasan cagar budaya)
  11. Perhitungan Stuktur (Jika memiliki)
  12. Gambar Perencanaan (Shop Drawing)
  13. Izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/DPLH/AMDAL/DELH) (Jika memiliki)
  14. Tes Sondir untuk bangunan 3 lantai atau lebih (Jika memiliki)