Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) merupakan dokumen yang berisi pernyataan resmi dari pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait dampak dari usaha mereka. SPPL diwajibkan untuk kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sebagaimana diatur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
